Minggu, 18 Oktober 2009

10 Fakta mengenai Nokia

Nokia-logo

1. Ringtone “Nokia Tune” sebenarnya didasarkan dari seorang gitaris pada abad ke-19 “Gran Vals” oleh musisi Spanyol Francisco T rega. Lagu Nokia awalnya dinamakan “Grande Valse” oleh Nokia, tapi kemudian diubah menjadi “Nokia Tune” pada tahun 1998 ketika lagu itu begitu terkenal dan menjadikannya sebagai ringtone Nokia. 
2. Kartu GSM komersial pertama dibuat pada tahun 1991 di Helsinki melalui jaringan suplai Nokia oleh perdana mentri Finlandia Harri Holkeri dengan menggunakan ponsel Nokia. 
3. Nokia dulunya merupakan perusahaan pembuat kamera terbesar di dunia, pada setiap penjualan kamera yang dipakai telepon selular melebihi cara biasa yang digunakan oleh pembuat kamera. 
4. “Special” dering tersedia bagi pengguna ponsel Nokia ketika menerima SMS(pesan singkat) yang sebenarnya adalah kode morse untuk “SMS”, dering naik untuk tone SMS merupakan kode morse “Connecting People”, slogan Nokia.Dering “Standar” SMS adalah kode morse untuk “M” (message / pesan)    
5. Tulisan Nokia Corporate(Typeface) adalah AgfaMonotype Nokia Sans font, yang didisain oleh AgfaMonotype Nokia Sans font. Kebanyakan panduan pemakaian ponsel Nokia menggunakan Agfa Rotis Sans font. 
6. Di Asia, angka 4 tidak pernah digunakan pada setiap tipe ponsel Nokia, karena angka 4 tersbut merupakan angka ketidak beruntungan di Asia. 
7. Nokia masuk ke dalam jajaran 20 perusahaan yang paling dikagumi di seluruh dunia di daftar Fortune 2006(pertama untuk perusahaan komunikasi, keempat untuk perusahaan non-US) 
8. Tidak seperti produk modern yang lain, ponsel Nokia tidak secara otomatis memulai call timer saat dihubungkan, tetapi saat percakapan dimulai(kecuali ponsel seri 60 seperti Nokia 6600). 
9. Nokia kadang-kadang dipanggil aikon (Nokia dibaca terbalik) oleh non-pemakai ponsel Nokia dan oleh pengembang mobile software, karena “aikon” dipakai di berbagai bungkus mobile software SDK, termasuk Nokia ’s Symbian S60 SDK. 
10. Nama kota Nokia berasal dari dari sungai yang mengalir di kota. Sungai itu sendiri, Nokianvirta, dinamai dari kata lama Finlandia yang berarti cerpelai, cemara pine marten. Spesies binatang pemangsa kecil yang berbulu hitam ini pernah ditemukan di daerah tersebut, tapi sekarang sudah punah. 
Sumber: http://juandryblog.blogspot.com/2009/10/10-fakta-mengenai-nokia.html

Kamis, 15 Oktober 2009

Sang penemu angka Nol

2000_98_1---Number-Zero_web
Dunia Eropa / Barat dari dulu s/d sekarang sepertinya mengklaim bahwa Gudang Ilmu Pengetahuan berasal dari kawasan Eropa / Barat tapi tahukah anda, sejatinya asal Gudang Ilmu Pengetahuan berasal dari kawasan Timur Tengah yaitu Mesopotamia yang menjadi peradaban tertua di dunia.
Masyarakat dunia sangat mengenal Leonardo Fibonacci sebagai ahli matematika aljabar. Namun, dibalik kedigdayaan Leonardo Fibonacci sebagai ahli matematika aljabar ternyata hasil pemikirannya sangat dipengaruhi oleh ilmuwan Muslim bernama Muhammad bin Musa Al Khawarizmi. Dia adalah seorang tokoh yang dilahirkan di Khiva (Iraq) pada tahun 780. Selama ini banyak kaum terpelajar lebih mengenal para ahli matematika Eropa / Barat padahal sejatinya banyak ilmuwan Muslim yang menjadi rujukan para ahli matematika dari barat
Selain ahli dalam matematika al-Khawarizmi, yang kemudian menetap di Qutrubulli (sebalah barat Bagdad), juga seorang ahli geografi, sejarah dan juga seniman. Karya-karyanya dalam bidang matematika dimaktub dalam Kitabul Jama wat Tafriq dan Hisab al-Jabar wal Muqabla. Inilah yang menjadi rujukan para ilmuwan Eropa termasuk Leonardo Fibonacce serta Jacob Florence.


Muhammad bin Musa Al Khawarizmi inilah yang menemukan angka 0 (nol) yang hingga kini dipergunakan. Apa jadinya coba jika angka 0 (nol) tidak ditemukan coba? Selain itu, dia juga berjasa dalam ilmu ukur sudut melalui fungsi sinus dan tanget, persamaan linear dan kuadrat serta kalkulasi integrasi (kalkulus integral). Tabel ukur sudutnya (Tabel Sinus dan Tangent) adalah yang menjadi rujukan tabel ukur sudut saat ini.
al-Khawarizmi juga seorang ahli ilmu bumi. Karyanya Kitab Surat Al Ard menggambarkan secara detail bagian-bagian bumi. CA Nallino, penterjemah karya al-Khawarizmi ke dalam bahasa Latin, menegaskan bahwa tak ada seorang Eropa pun yang dapat menghasilkan karya seperti al-Khawarizmi ini.
Sumber: http://ajikarsono.wordpress.com/2009/09/27/tahukah-anda-siapa-penemu-angka-nol/

Jakarta, Kota Terjorok no 3 didunia

ANTARANEWS. sampah Lingkungan menjadi permasalahan serius di Jakarta. Bahkan menurut WHO buruknya kualitas lingkungan menempatkan Jakarta sebagai kota dengan tingkat polusi udara terburuk ketiga di dunia setelah Meksiko dan Thailand.
jakarta_slum2

“Lingkungan yang bersih merupakan harga mati yang harus segera diciptakan. Agar predikat Jakarta sebagai kota nomor tiga terjorok di dunia hilang,” kata Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Ahmad Haryadi, akhir pekan lalu, seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 
Upaya pemulihan kualitas lingkungan Jakarta menjadi bahasan utama dalam pertemuan yang diselenggarakan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) dan Dewan Pakar Lingkungan, Jumat, 9 Oktober lalu.    
Sebagai simbol negara, Jakarta harus mengutamakan pengelolaan lingkungan hidup. “Permasalahan tersebut adalah masalah bersama. Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak membuang sampah sembarang dan mencintai lingkungan,” kata Ahmad. 
Ketua BPLHD DKI Jakarta, Peni Susanti, mengatakan, demi menciptakan lingkungan yang bersih, masyarakat akan diajak menyukseskan program one man one tree one biopori. Setiap warga diajak menanam satu pohon di pekarangan rumahnya. Masyarakat juga diajak membuat lubang biopori yang dinilai efektif untuk mengurangi dampak banjir. 
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Jakarta, Ubaidillah, medio September 2009, mengatakan, penyumbang polutan terbesar adalah sektor transportasi yang mencapai 70 persen. Polutan dihasilkan oleh asap kendaraan bermotor yang jumlahnya mencapai jutaan unit di Ibu Kota. 
Selain kampanye one man one tree one biopori, menekan penggunaan kendaraan pribadi yang kian tak terkendali juga merupakan salah satu cara efektif untuk menekan tingkat polusi udara. Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menyediakan angkutan massal yang lebih ramah lingkungan. 
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendaknya juga segera memenuhi aturan minimal ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta sebesar 13,94 persen dari luas Jakarta. Jakarta saat ini baru memiliki sekitar 9 persen RTH. Padahal idealnya RTH seluas 30 persen. RTH sangat diperlukan untuk menyerap polutan demi peningkatan kualitas udara. 
macet2

Rabu, 14 Oktober 2009

miyabi_maria_ozawa_ice_cream1

Dengan banyaknya pihak yang kontra akan kedatangan Maria Ozawa atau Miyabi ke Indonesia yang seharusnya tanggal 14 oktober kemarin, pihak Maxima Pictures akhirnya membatalkan kedatangan Maria Ozawa dan film "Menculik Miyabi". Bahkan pemerintah melalui menteri budaya dan pariwisata yang kini dijabat Muhammad Nuh dengan tegas menolak kedatangan Miyabi ke Indonesia. Bukan hanya itu, pemimpin Maxima Pictures Oldy Mulya juga akan dipanggil pemerintah. 
Meskipun batal datang dan bermain film "Menculik Miyabi" Maria Ozawa tetap mendapat bayaran $55,000. Ketika diwawancarai Japan Times, pada hari rabu 14 oktober 2009 Maria Ozawa mengaku sangat menyesalkan sikap pihak yang menolak kedatangannya. Padahal Maria Ozawa sudah belajar tentang alur film dan sedikit bahasa Indonesia. Meskipun ia sadar dirinya artis porno, akan tetapi dalam film "Menculik Miyabi" tidak ada sama sekali adegan porno yang biasa ia jalani. 
Dengan batalnya film "Menculik Miyabi", Maria Ozawa direncanakan akan bermain film di India dalam waktu dekat. Sudah ada beberapa tawaran dari rumah produksi film di India akan tetapi Maria Ozawa sedang mempelajari film mana yang akan ia mainkan. Berbeda dengan di Indonesia yang sangat heboh akan kedatangan Maria Ozawa, warga India justru menyambut baik kedatangan artis JAV (Japan adult video) itu. Menurut kabar dari pihak rumah produksi di India, Maria Ozawa akan menerima bayaran antara $150 - $200 ribu. 
Jika dibandingkan dengan bayaran Maria Ozawa untuk bermain film "Menculik Miyabi" tentu bayaran di India jauh lebih besar. Mengenai film yang diperankan Maria Ozawa apakah porno atau tidak ia belum bisa mengatakannya. Tapi yang jelas sudah ada 3 rumah produksi India yang mengajukan tawaran kepada Maria Ozawa untuk bermain film porno. Selain negara India , tawaran untuk bermain film juga datang dari beberapa negara Asia lainnya seperti Filipina, Thailand, Singapura, Hong Kong dan Taiwan. Memang Maria Ozawa hanya ingin bermain film di negara Asia dan tidak mau ke negara Barat atau Hollywood. 
Sumber: http://pakmo.blogspot.com/2009/10/film-menculik-miyabi-batal-maria-ozawa.html

Minggu, 11 Oktober 2009

brain-763982-1

Belajarlah seiring dengan hembusan nafas, berhenti belajar ketika nafas berhenti. Belajar juga yang akan membedakan seseorang bisa menyikapi kondisi yang sama dengan cara yang berbeda, tentu saja mendapatkan keuntungan dari kondisi paling merugikan sekalipun. Mengisi hidup yang penuh tidak hanya membutuhkan kepintaran, tapi juga kecerdasan, kreativitas dan inovasi. Apa bedanya? 
Kepintaran adalah kemampuan Anda dalam menyerap informasi. Ketika Anda mampu membaca dan mengambil ilmu pengetahuan dari buku atau informasi yang Anda serap, Anda cukup pintar. Akan tetapi, kepintaran berhenti disitu saja. Orang pintar memiliki banyak pengetahuan, akan tetapi kadang menghambatnya dalam pengambilan keputusan, karena pengetahuan yang banyak itu memberikan banyak informasi. 
Kecerdasan adalah kemampuan mengelola kepintaran. Orang yang sukses kadang orang yang tidak terlalu pintar, akan tetapi bisa mengelola orang pintar. Kecerdasan membuat Anda tahu siapa orang pintar yang cocok mengerjakan jenis pekerjaan tertentu. Kecerdasan membuat Anda bisa mengambil keuntungan dari kombinasi kepintaran. 
Kreativitas adalah kemampuan untuk membuat perbedaan. Orang yang kreatif adalah orang yang melihat hal yang sama tapi berpikir dengan cara yang berbeda. Kreativitas menghasilkan perbedaan dan orang yang kreatif bisa stand out of the crowd, tampil diantara kerumunan orang. Perbedaan membuat peluang baru terbuka. 
Inovatif adalah kemampuan untuk menemukan nilai komersil dari kreativitas. Inovasi membuat kreativitas tidak cukup untuk meraih sukses. Kreatif hanya membuat perbedaan, inovasi membuat perbedaan tersebut memiliki nilai komersil. 
Oleh karena itu, belajarlah seumur hidup, dan Anda bisa memiliki kepintaran, kecerdasan, kreativitas dan inovasi. Semuanya bukanlah bakat, akan tetapi disiplin. Tentu saja bisa dipelajari. 

Sumber: http://hermawayne.blogspot.com/search?updated-max=2009-10-11T22%3A13%3A00-07%3A00&max-results=1

Jumat, 13 Maret 2009

Long Journey to Antam

Yap!!! Kira-kira itu judul yang tepat untuk kegiatan studi tur sehubungan dengan mata kuliah SIA (Sistem Informasi Akuntansi) yang kami lakukan selama 3 hari ini. Kisah dimulai pada hari rabu, 14 November 2007. Perjalanan ini sendiri sudah direncanakan seminggu jauh sebelum lebaran. Kita disuruh kumpul pukul 14.00 di pelataran kampus. Saya sendiri nongol di kampus sekitar pukul 13.30. Langsung cari tempat di bus kedua. Istrirahat sejenak lalu bareng Martang sama Ufan saya pasang spanduk yang sudah dipersiapkan sejak
kemarin dulu. Perlu diketahui spanduk dikerjakan bersama di kamar Syahrin dengan menggunakan sekitar…hmmm…kalau tidak salah ..7 tenaga manusia yaitu Syahrin, Ufan, Sabir, Nirwan, Rahman, Fatwa, dan tentunya saya sendiri (hehehe, eits! Itu tidak mengandung unsur riya lho). Walaupun sempat molor karena satu dan lain hal, akhirnya kita berangkat juga sekitar pukul 15.00 dengan menggunakan 2 armada Damri.
Perjalananan pun dimulai…
Sempat 3 kali berhenti di jalan, yang pertama Kak Subhan minta tolong dijemput di bundaran Mandonga. Sementara bus yang pertama sudah jauh di depan. Yang kedua, Kak Awal lagi yang minta ditunggu. Dia menyusul pake ojek lho… trus yang ketiga kalinya berhenti lagi karena tasnya Sabir jatuh terlempar keluar. Kali yang ketiga ini kita ditunggu sama bus pertama. Jadi tidak ketinggalan terlalu jauh. Yang lucu nih, 3 kali berhenti itu selalu di depan kantor Pos. Kayaknya sopirnya tahu tuh kalau ada anak pegawai pos yang terselip di dalam, hehehe… Tapi saya tidak begitu ingat apa nama 3 daerah itu, yang jelas belum sejam perjalanan. Maklumlah, orang yang baru pertama kali jalan lewat sini.
Ternyata ada pemberhentian yang keempat. Ini sudah menjelang maghrib, tapi bukan buat shalat maghrib. Teman-teman pada mau shalat Ashar. Untung saya sudah jama’ tadi sama Dzuhur. Masih sempat pula foto-foto. Spanduk yang kita pasang tadi ternyata sudah copot. Habis talinya pungut sana-sini, tidak ada dalam manifest perjalanan kali ini, jadi kualitasnya tidak prima, hohoho…Tambahan lagi bus yang di depan itu larinya kencang sekali, kita yang di belakang selalu ketinggalan jauh jadinya. Entah sopir bus pertama yang jago atau sopir bus kedua yang lelet??? Teman-teman yang lain pasti punya penafsiran sendiri. Eh, lupa bilang kalau tadi di jalan Syahrin pusing kepala jadi dia rebahan di kusi belakang. Akhirnya teman-teman yang lain harus mengalah (baca : berdiri) karena dia ambil jatah 3 orang. Maklum, panjang badannya 2x lipat teman-teman kebanyakan….
Akhirnya kita tiba di Kota Kolaka pkl 19.30. Sempat terkatung-katung selama 15 menit kita dapat penginapan juga, Wisma Merpati namanya. Usut punya usut ternyata ini punya neneknya Zainab lho. Saya sekamar sama Rahman, Syahrin, dan Ufan di kamar 018. Mandi bergilir, lalu shalat berjama’ah. Shalatnya di jama’ lagi. Habis shalat langsung cari makan. Perut sudah melilit soalnya. Apalagi yang namanya Syahrin, paling tidak tahan kalau perutnya kosong.
Selesai makan pulang ke kamar, langsung tiduuuuur!!! Mata juga sudah minta istirahat soalnya. Teman-teman masih diskusi soal ke Antam besok. Saya diminta gabung, tapi benar-benar sudah tidak kuaaat…
Pagi pun menjelang…
Para penghuni wisma pun mulai keluar dari kamarnya masing. Bercengkerama sebentar, lalu bersiap-siap untuk ke Antam. Kita start pkl 08.30 tujuan Antam, Pomalaa. Sempat ada kasak-kusuk di antara teman-teman yang mempertanyakan dana yang terkumpul. Saya sih masa bodoh, toh saya yakin dana pasti digunakan dengan baik kok sama Eka. Dia kan sudah berbuat banyak untuk perjalanan kami kali ini. Salut deh pokoknya buat Eka..!!!
Sampai di Antam sekitar pukul 09.30. Sungguh keadaan yang tidak terbayangkan sebelumnya. Kami disambut layaknya rombongan menteri, hehehe…ruang diset seperti…wah, yang jelas tidak pernah terlintaslah di benakku… kalau tidak percaya, lihat sendiri di gallery foto di akhir cerita. Ciee…
Acara dibuka oleh… kalau tidak salah Pak Herman, Manajer Keuangan di Antam Pomalaa. Lalu ada penyajian materi siklus Operasional oleh Pak Heri, Manajer Sumber Daya Manusia. Mudah-mudahan benar nama sama jabatannya nih, soalnya kejadiannya sekitar sebulan yang lalu sementara ditulisnya pas tahun baru tanggal 1 Januari 2008…hehehe. Kalau mau tahu detailnya, tanya Bu Mul saja deh, karena beliau yang banyak berinteraksi dengan para petinggi-petinggi Antam tersebut.
Singkat cerita, setelah penyajian materi dan sesi diskusi selama kurang lebih 2 jam, kami pun diarak…eh, bukan, dipandu berkeliling setelah sebelumnya dibagikan helm sama masker buat proteksi di lokasi nanti. Yang pertama ke lokasi penambangan lalu ke lokasi pabrik. Di lokasi penambangan kami ditunjukkan beberapa sample nikel mentah, mulai dari yang berkadar rendah sampai yang tinggi. Di areal pabrik kita cuma boleh melihat dari jauh, karena tidak memakai sepatu bot yang merupakan salah satu standar keselamatan. Pihak Antam tentu tidak mau mengambil resiko jika terjadi sesuatu pada kami.
Eh, ada kejadian lucu pas di lokasi penambangan. Pak Hamid sempat ditegur oleh pihak Antam karena naik ke puncak galian tambang nikel, hehehe. Kalau jatuh bagaimana jadinya, kan repot? Akhirnya langsung kembali ke Aula. Makan siang yang sudah dipersiapkan dari wisma setelah mengumpulkan tambahan dana 10 ribu per orang akhirnya tidak disentuh. Pihak Antam sudah menyediakan ternyata, wah….benar-benar…
Setelah makan siang dan istirahat sejenak dengan diiringi lagu melankolis dari siapa…namanya, sudah lupa, acara pun ditutup. Lalu berfoto bersama dengan para karyawan Antam. Kami pun dilepas untuk kembali ke Wisma. Wah, kejadian lagi nih ditinggal sama bus pertama. Kali ini gara-gara nunggu Fatwa yang lagi di WC. Sepuluh menit berlalu, bus pun mulai bergerak. Eh, pas sampai di pertigaan yang ada Tugu Bahari, teman-teman yang dibus pertama lagi asyik foto-foto. Keki juga sih, tapi malas turun yang disebabkan kecapean ditambah ngantuk.
Eh, sudah lewat satu halaman nih dari hanya 3 halaman yang sudah ditetapkan Bu Mul. Tapi tidak apalah, habis memang pengalamannya masih banyak sih. Mudah-mudahan bisa selesai di halaman ini….hohoho.
Begitu sampai di Wisma sekitar pukul 15.15, anak-anak langsung berhamburan ke kamar masing-masing setelah mengambil jatah nasi kotak yang tidak disentuh di Antam tadi. Pkl 17.00 lewat dikit baru teman-teman pada siuman, hehehe. Saya sendiri tidak bisa tidur lagi. Langsung mandi saja, biar gerah pada hilang lenyap semua. Malam habis Isya baru beraksi lagi. Kali ini penghuni kamar 18 + kamar 4 (Itho, Emy, Dewi, Fatwa, Indah, dan Amang) + Pak Hamid menjelajahi pelabuhan Kolaka buat take picture for best moment that will never forgotten, cieeh..
Kembali ke kamar tidak mikir makan malam lagi karena sudah dijatah makan sore tadi pake nasi kotak yang tidak terjamah, hihihi. Sebelum tidur, saya ke kamarnya Zainab dkk buat ngobrol, eh tidak tahunya dapat tambahan ransum buat tambal perut sampai besok pagi. Balik ke kamar pkl 23.00. Eh, belum cerita kalau Pak Hamid setelah pulang dari Antam nginap di kamar kita dan jadi lebih akrab. Baru tahu saya, kalau Pak Hamid dari Bau-Bau juga…
Pagi foto-foto lagi di pelabuhan. Kali ini ajak Ela dkk. Pak Hamid tetap ikut dong. Mulai sini diringkas saja nih, sudah kebanyakan soalnya. Habis sarapan sampai siang di wisma saja ngobrol. Lepas shalat jum’at di Masjid dekat wisma kita check out lalu ke rumah Kak Swasti buat makan siang. Habis itu sekitar pkl 15.00 baru balik ke Kendari setelah jemput Bu Mul di SMEA. Sama seperti datangnya,, saya berdua sama Azhar nyanyi terus sepanjang jalan.
Tiba di Kendari sekitar pukul 19.00. Teman-teman banyak yang turun di Bundaran Mandonga. Saya sendiri turun di Wua-Wua naik Ojek ke wulele, makan malam, shalat jama’ maghrib Isya. Lalu tidak sadarkan diri sampai besok…
That’s all folks!!!

Jumat, 13 Februari 2009



Siapapun Anda, Anda pasti tahu persis bahwa cepat atau lambat, sejalan dengan perjalanan usia, karir, profesi, dan bisnis Anda, sejalan dengan berputarnya roda perekonomian, sejalan dengan makin ketatnya persaingan, seiring dengan makin meningkatnya krisis dan resesi, Anda akan lebih sering tampil dan berbicara di hadapan orang lain.

Di hadapan mereka, Anda akan menjalani peran sebagai pemimpin, penjual, pembicara, narasumber, trainer, konsultan, guru atau dosen, dan bahkan pemuka agama atau pejabat dan politikus. Anda butuh keahlian khusus, yaitu keahlian public speaking.

Selain teknik berpresentasi dan teknik berbicara, Anda membutuhkan keahlian lain yang juga mendasar, yaitu keahlian mengasah mentalitas sebagai seorang public speaker.

Dengan mentalitas yang dikembangkan lebih baik, Anda akan menjadi seorang pembicara publik yang handal, yang membuat Anda mampu berbicara dan berpresentasi tentang apapun, kapanpun, di manapun, dan di hadapan siapapun!

Dengan mentalitas Public speaker yang terasah dengan baik, Anda akan mampu menjadikan setiap pengalaman berbicara dan berpresentasi sebagai sebuah pengalaman yang berkesan dan berdampak bagi Anda dan bagi audience Anda.

Dengan mentalitas public speaker yang makin baik, Anda akan menjadi seorang pembicara yang selalu siap mental dan penuh percaya diri di setiap kesempatan untuk berbicara dan berpresentasi.

Dengan mentalitas public speaker yang makin baik, Anda akan mampu merubah rasa percaya diri Anda menjadi unsur "sebab" bagi kemajuan dan kesuksesan Anda.

Bagaimana Anda mengatasi GANGGUAN FISIK berikut ini?

Deg-degan
Jantung berdebar
Keringat dingin di dahi
Telapak tangan dingin dan berkeringat
Banjir keringat di seluruh tubuh
Tangan atau lutut gemetar

Kaki merasa lemas
Suara parau atau bahkan tidak keluar
Pusing atau pandangan berkunang-kunang
Mual-mual atau sakit perut
Wajah pucat atau tegang
Tubuh tidak rileks
Terbata-bata atau suara tidak keluar
Merasa ingin buang air kecil
Tenggorokan terasa kering atau tercekat
Tidak berani menatap audience
Berbicara terlalu cepat atau terbata-bata
Blank atau terdiam terpaku



Bagaimana Anda mengatasi GANGGUAN MENTAL berikut ini?

Anda selalu gugup dan nervous saat berbicara dan berpresentasi

Anda selalu cemas dan khawatir jika sewaktu-waktu diminta berbicara atau berpresentasi

Anda benar-benar grogi saat akan berbicara atau berpresentasi

Anda terganggu karena di antara audience Anda, ada orang-orang yang Anda anggap lebih pintar, lebih hebat, lebih baik, atau lebih tinggi jabatannya

Anda merasa setiap bola mata menatap Anda dengan tajam dan menciptakan rasa tidak nyaman pada diri Anda

Setiap kali diminta untuk berbicara atau berpresentasi, Anda selalu mencari alasan untuk menghindarinya, sekalipun tidak logis dan tidak rasional. "Aduh, saya ada acara nih!" "Mendingan disamber gledek deh!"

Anda selalu merasa bahwa setiap sesi berbicara dan berpresentasi adalah sebuah sesi yang mengandung risiko dan berbahaya bagi Anda

Anda selalu mensabotase diri Anda untuk tampil berbicara dan berpresentasi, dengan alasan belum siap atau belum sempurna

Anda sangat dihantui oleh ketakutan "melakukan kesalahan" jika harus berbicara dan berpresentasi

Anda merasa sangat ingin bahwa jika Anda berbicara dan berpresentasi, segala sesuatu harus "under control"

Anda sangat khawatir bahwa sesi bicara dan presentasi Anda akan dianggap "gagal"

Anda merasa sangat ketakutan karena khawatir "tidak bisa menjawab pertanyaan audience"

Anda sangat khawatir diserang "kepanikan" jika sesi berbicara dan berpresentasi tidak berjalan sebagaimana yang Anda harapkan

Anda sangat terganggu oleh berbagai pertanyaan "bagaimana jika begini?" dan "bagaimana jika begitu?"

Saat berbicara dan berpresentasi, Anda sangat menginginkan audience "takluk" pada Anda sepenuhnya

Setiap kali diminta berbicara atau berpresentasi, Anda melemparkan kesempatan itu kepada orang lain dengan alasan bahwa mereka lebih baik dari Anda

Bagaimanakah semua gangguan itu pada akhirnya menjadi MASALAH BESAR bagi Anda dan bagi orang-orang di sekitar Anda? Padahal kesempatan untuk tampil berbicara dan berpresentasi bisa jadi adalah kesempatan terbaik bagi Anda untuk maju, berprestasi, mencapai cita-cita dan kesuksesan Anda.

Anda telah menyia-nyiakannya sekian lama!

Maukah Anda melakukan terobosan terbaik bagi Anda dan masa depan Anda?




Rabu, 11 Februari 2009

peranan Department of Human Resources Development (HRD) sangatlah penting sehingga adanya suatu kebijakan/ ketentuan personalia yang memadai adalah suatu keharusan mutlak. Sedangkan fungsi Internal Audit hanya dapat membantu melakukan pencegahan terjadinya “employee fraud” maupun “management fraud” melalui kegiatan :
ü Proaktif : mendorong untuk dijalankannya/ ditepatinya ketentuan/ prosedur yang telah ditetapkan
perusahaan, melalui kegiatan audit rutin termasuk konsultansi/ pembinaan dan juga berpartisipasi dalam program pendidikan & pelatihan dibidang risk management, control dan corporate governance untuk dapat merubah jalan pemikiran (mindset) kearah yang lebih positif.
ü Preventif : melakukan pencegahan sedemikian rupa untuk mempersulit terjadinya management fraud. Dalam hal ini diperlukan kerjasama terpadu antara fungsi Internal Audit, HRD dan departemen lain yang terkait untuk bersama-sama menyusun program tsb. Dalam hubungan ini juga diperlukan suatu penilaian terhadap risiko yang dapat menimbulkan terjadinya fraud dan upaya memahami dampak fraud sehingga dapat disusun suatu ketentuan/ prosedur pencegahan timbulnya fraud.
ü Investigasi : Dalam hal kedua kegiatan tsb diatas ternyata tidak efektif maka barulah dilakukan suatu tindak investigasi yang lebih detail untuk memperoleh jumlah kerugian sebagai akibat terjadinya fraud, siapa saja yang terlibat, modus operandi, sebab-sebab yang memungkinkan terjadinya fraud sebagai bahan perbaikan ketentuan/ prosedur dan pencegahan dikemudian hari. Dalam hal ini diperlukan tenaga internal auditor yang lebih kompeten dalam kegiatan investigasi. Dia harus pula memahami prinsip-prinsip alat bukti/ pembuktian untuk keperluan litigasi/ hukum/ pengadilan serta tindak lanjut hasil audit yang jelas dan tegas dari Direksi/ Komisaris.
Kemudian, Perusahaan harus mempunyai hotline atau jalur komunikasi khusus yang tersedia kapan saja untuk mendengarkan keluhan dan aduan dari para pegawai/pejabat ataupun pihak luar perusahaan yang mengadukan suatu tindakan apa pun yang menyangkut kecurangan atau penyalahgunaan data/informasi/aset/wewenang/otorisasi, dan lain sebagainya, yang disebut whistleblower yang umumnya dilakukan oleh pihak yang lemah dan yang terdiskriminasi yang telah lama mengetahui terjadinya fraud namun tidak mempunyai daya untuk melaporkannya.
Juga harus diingat bahwa fraud tidak dapat dihilangkan sama sekali. Pihak manajemen harus mempunyai kebijakan zero tolerance to fraud (tidak ada toleransi terhadap fraud) dengan memberikan sanksi yang tegas dan keras serta berlaku secara konsisten (equal) antara satu pegawai/pejabat dengan yang lain dari suatu periode ke periode.
Namun kesemuanya itu tidaklah ada artinya apabila tidak disertai dengan “law enforcement” yang jelas, tegas, konkrit dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggung-jawaban, independensi dan keadilan/ kewajaran yang diterapkan secara konsisten dan konsekuen. Jangan sampai timbul kesan bahwa apabila yang melakukan adalah manager atau staff dapat saja dimaafkan. Tetapi kalau pelakunya adalah “wong cilik” langsung diproses sesuai hukum.

Sabtu, 07 Februari 2009

Faktor-faktor Terjadinya Fraud

Fraud biasanya terjadi karena adanya faktor tekanan atau insentif untuk melakukan kecurangan, dan terdapat peluang untuk melakukannya, serta didukung oleh penyimpangan perilaku individu. Celakanya, kecurangan dalam pelaporan keuangan umumnya “diamini” oleh pimpinan perusahaan. The Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission (COSO) dalam salah satu studinya menemukan bahwa kecurangan pelaporan keuangan umumnya terkait dengan manajemen puncak, dan 72% dari kasus yang ada menunjukkan adanya keterlibatan CEO.
Kondisi ini umumnya terjadi pada perusahaan yang tidak memiliki Dewan Komisaris dan Komite Audit yang kuat dan independen.
Pelaku management fraud umumnya : orang yang cukup cerdas tetapi tidak jujur. Bisa juga orang yang memiliki kekuasaan/ wewenang yang luas sehingga dapat mengatur/ menciptakan prosedur yang dianggap logis dan sulit untuk dideteksi dengan dibantu oleh asisten/ bawahannya yang loyal. Management fraud akan terjadi apabila aspek :
ü Condition (situasinya memungkinkan, adanya peluang/ kesempatan untuk.melakukannya),
ü Motivation pada diri pelaku (adanya situasi yang sangat menekan sehingga.mendorong.pelaku.melakukannya),dan
ü Attitude pelakunya (karakteristik Pribadi yang memang dasarnya penipu) tergabung menjadi satu.
Apabila salah satu aspek atau dua aspek tsb diatas tidak ada maka management fraud agak sulit terjadi. Berdasarkan hasil research di Amerika menyebutkan bahwa posisi management fraud mencapai angka cukup tinggi (36% dengan jumlah kerugian lebih besar daripada employee fraud) jika dibandingkan dengan employee fraud (58% dengan jumlah kerugian hanya 1/5 daripada kerugian yang disebabkan oleh management fraud). Penyimpangan sisanya sebesar 6% adalah dengan cara collusion yang menimbulkan kerugian 2 kali lebih besar daripada kerugian akibat management .fraud.
Nortel Networks (Kanada) dicurigai oleh otoritas bursa di Amerika atas penggunaan akun cadangan, dimana sumber dana akun ini tidak jelas, yang kemudian diakui sebagai laba perusahaan, juga tanpa alasan yang jelas. Nortel lalu membayar bonus sebesar US$300 juta, dimana US$80 juta diantaranya adalah untuk eksekutif senior. Rupanya ini merupakan trik supaya perusahaan terlihat untung dan bisa bagi-bagi bonus. Pada tahun 2004, Chief Executive Officer, Chief Financial Officer, dan Controller Nortel akhirnya dipecat karena terlibat dalam rekayasa ini.  Berdasarkan informasi yang dilansir media, Indonesia juga tidak luput dari urusan fraud pelaporan keuangan. Bank Global misalnya, yang melakukan penggelapan uang nasabah yang seharusnya dikonversikan dari deposito ke investasi reksadana, dan laporan keuangan yang dipublikasikan tidak didukung oleh bukti-bukti transaksi yang memadai. Juga Great River yang diduga memanipulasi laporan keuangan, dan setelah ditelaah lebih lanjut ditemui adanya indikasi penggelembungan akun penjualan dan piutang hingga ratusan miliar rupiah, dengan melakukan penambahan nilai asset dan penggunaan dana hasil emisi obligasi tanpa bukti yang jelas.
Berdasarkan hal-hal tsb diatas maka sebenarnya :
Aspek personalia (Motivation dan Attitude) merupakan dua aspek terpenting/ terbesar yang memungkinkan terjadinya management fraud. Kesalahan sejak rekrutmen, penempatan dan pengembangan personalia akan dapat membentuk staff/ karyawan dengan kepribadian yang kurang baik sehingga rentan terhadap peluang/ kesempatan fraud.
Sedang satu aspek lainnya yakni Condition merupakan sumbangan dari lemahnya organisasi, manajemen, sistem, ketentuan/ prosedur dan etika bisnis sehingga memberikan peluang kepada orang yang rakus, cerdas tetapi tidak jujur, dan berkuasa/ memiliki wewenang luas untuk melakukan fraud.

Rabu, 04 Februari 2009

Implementasi CSR di Indonesia

Setelah menjadi kontraversi, akhirnya DPR menyepakati adanya ketentuan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (20/7). Dipastikan ketentuan CSR itu ditujukan ke perseroan yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam (SDA) atau yang berkaitan dengan itu. Seluruh fraksi sepakat, kewajiban CSR hanya dilakukan bagi perusahaan yang berpotensi menciptakan ekses negatif bukan ke semua perusahaan perseroan. 
Sebelumnya pro kontra
tentang kewajiban sebuah perusahaan untuk melaksanakan (CSR) sebagaimana diatur dalam pasal 74 Rancangan Undangan-Undang (RUU) tentang Perseroan Terbatas, ramai diberitakan di sejumlah media massa. Perdebatan masalah CSR ini juga muncul di mailinglist, salah satunya di komunitas Forum Pembaca Kompas. Opini yang dibangun, kebanyakan mereka menolak CSR sebagai kewajiban bagi perusahaan. 
Sikap menolak terhadap pasal yang mewajibkan perusahaan melaksanakan CSR, sangat jelas ditunjukan oleh sejumlah asosiasi perusahaan yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Mereka antara lain: Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi), Persatuan Industri Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia), Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (Agri), Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Aspadin (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan), dan Nampa (Asosiasi Industri Pengolahan Daging). Penolakan mereka juga didukung oleh pimpinan Indonesia Business Link (IBL), serta Kompartemen Akuntansi Manajemen (IAI). 
Awalnya, kewajiban CSR untuk semua perseroan. Posisi kini berubah, hanya bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam (SDA). “Bisa pertambangan, bisa perkebunan,” jelas Ketua Panitia Khusus RUU PT (Pansus PT) Akil Mochtar (18/7). Perubahan kewajiban CSR itu secara tegas ditentang oleh Asosiasi Pertambangan Indonesia.
Mereka beralasan CSR yang berlaku wajib dapat membebani industri, menurunkan daya saing, menghambat iklim investasi di dalam negeri, memicu hengkangnya modal dari Indonesia, sehingga dikhawatirkan dapat menurunkan ekspor yang berdampak pada meningkatnya angka pengangguran. CSR juga dianggap akan menjadi beban cost bagi perusahaan yang tidak semuanya mendapatkan keuntungan besar.
Atas dasar itulah, pemerintah didesak membatalkan pengaturan kewajiban CSR dalam RUU PT. Mereka melihat lebih tepat jika dilakukan dengan memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha yang melaksanakan CSR.   
Pemerintah sendiri tampaknya tidak satu kata perihal pencantuman pasal kewajiban program sosial perusahaan dalam RUU itu. Dephum & HAM ingin ketentuan itu masuk, tapi Departemen Perindustrian menolaknya. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan HAM, Suhariyono, menjelaskan, aslinya pasal CSR tersebut adalah usulan DPR. Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Perseroan Terbatas Choirul Saleh menyebut bahwa Fraksi PDI Perjuangan dan Kebangkitan Bangsa yang mengusulkan pasal CSR. Sebaliknya, Departemen Perindustrian tak sepaham dengan pandangan itu. Menteri Perindustrian, Fahmi Idris berpendapat bahwa sebaiknya CSR berjalan secara sukarela. Belakangan Presiden Yudhoyono menegaskan bahwa kewajiban CSR itu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. 
Kontraversi terkait dengan kewajiban CSR bagi perusahaan menunjukan masih adanya kekuatiran bagi sebagian besar perusahaan yang merasa terbebani dengan biaya tambahan baru. Permintaan mereka untuk mendapatkan insentif pajak dari kewajiban CSR yang dilakukannya juga berlebihan. Semangat utama CSR sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap keadaan lingkungan sosial di sekitar lokasi industrinya, menjadi bias dengan logika untung rugi. Apalagi, sejak awal konsep CSR dikesankan bersifat moralis, lebih bermakna sebagai suatu tindakan filantropi, altruistik, kebaikan budi, bukan kewajiban. 
Harus diakui, selama ini sudah ada kesadaran dari perusahaan untuk menerapkan tanggungjawab sosial. CSR sudah menjadi bagian dari strategi bisnis dalam upaya menambah nilai positif perusahaan di mata publik yakni membangun image perusahaan. Beberapa perusahaan bahkan melihat CSR sebagai bagian dari manajemen risiko. Mengembangkan program CSR yang berkelanjutan dan berkaitan dengan bidang usaha merupakan konsekuensi mekanisme pasar. Kesadaran ini menjadi tren global seiring semakin maraknya kepedulian masyarakat global terhadap produk-produk yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial dan prinsip-prinsip HAM. 
Sayangnya, banyak perusahaan yang terjebak pada konsep CSR yang parsial. Aktivitas yang dilakukannya biasanya bersifat sesaat, tidak berkelanjutan, dan menempatkan masyarakat sebagai obyek untuk kepentingan perusahaan semata. Akibatnya, tingkat kebergantungan terhadap bantuan perusahaan menjadi tinggi, dan masyarakat menjadi sulit untuk mandiri. Untuk itu perlu dirancang aktivitas CSR sedemikian rupa agar berkelanjutan dan relevan dengan core competence dari perusahaan. Hanya aktivitas yang berkelanjutan yang akan menguntungkan masyarakat dan akan menempatkannya sebagai subyek. Mungkin bisa berupa program pemberdayaan masyarakat, dan capacity building.
Disinilah pemerintah mesti menyamakan persepsi tentang bentuk CSR yang akan dijalankan sebuah perseroan. Sebab tanpa pemahaman yang jelas, aktivitas tanggung jawab sosial hanya akan terpuruk menjadi jargon dan akan bersifat kontraproduktif. Bagaimanapun responbsibility dalam konsep CSR merupakan salah satu prinsip dalam good coorporate government (GCG). Tiga prinsip lainnya adalah fairness, transparency, dan accountability, juga menjadi bagian yang tak terpisahkan sehingga harus saling menopang.  
Prinsip transparansi menuntut perusahaan untuk memaparkan dan mengkomunikasikan kebijakan dan praktik-praktik yang dijalankannya, terutama yang berdampak pada karyawan, masyarakat dan lingkungan. Sedangkan dalam akuntabilitas, pemangku kepentingan mengharapkan perusahaan memiliki kinerja yang baik dalam bidang non-finansial seperti dalam hak asasi manusia, peningkatan kapasitas, kebijakan lingkungan dll. Targetnya yakni membuat seluruh praktik bisnis tidak hanya bertanggung jawab secara sosial, tapi juga akuntabel dan transparan dengan membuat standar audit sosial bisnis. 
Regulasi yang disahkan oleh DPR dengan demikian diharapkan dapat menjamin bahwa CSR harus memenuhi prinsip GCG. International Organization for Standardization (ISO) yang tengah menggodok konsep Guidance on Social Responsibility standar diharapkan mengadopsi prinsip itu. Perusahaan juga harus memikirkan program yang dapat berkontribusi pada pengentasan kemiskinan, misalnya dikaitkan dengan Millennium Development Goals (MDG). Ditingkat pelaksanaan, perlu dibuat peraturan yang lebih detail dan jelas tentang bagaimana sebuah perusahaan melakukan program CSR sesuai GCG. 
Karena kewajiban CSR ini hanya ditujukan kepada perusahaan yang mengelola SDA, mereka bisa diminta mengadopsi prinsip EITI (Extractive Industries Transparency Initiative) dalam kegiatan itu. Prinsip utama EITI ini adalah membuka dan memverifikasi semua pembayaran baik dari perusahaan kepada pemerintah maupun yang diterima pemerintah dari perusahaan, dan adanya auditor independen. Dengan terbukanya apa yang diberikan perusahaan SDA kepada pemerintah, dan apa yang diperoleh pemerintah dari perusahaan itu, diharapkan masyarakat bisa mengetahui kesesuainnya, termasuk anggaran untuk CSR. Kegiatan CSR dengan demikian bisa dikelola transparan.
Untuk itu, kontraversi kewajiban CSR bagi perusahaan mesti diakhiri, karena UUPT sudah disahkan, dan pernyataan pemerintah sudah jelas bahwa pelaksanaan tanggungjawab sosial itu dilaksanakan oleh perusahaan SDA. Hanya saja kegiatan ini mesti dikontrol secara ketat baik oleh perusahaan itu sendiri, pemerintah dan masyarakat setempat. Jangan sampai dana sosial dari perusahaan ini diselewengkan oleh organisasi atau partai politik untuk kepentingan kekuasaan, sehingga melenceng jauh dari semangat CSR. Transparansi dalam pengelolaan kegiatan ini juga diperlukan untuk menghindari terjadi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga program ini benar-benar dapat menyelesaikan problem sosial dan lingkungan yang terjadi di sekitar lokasi industri.

Minggu, 01 Februari 2009

Corporate Social Responsibility

Tidak ada definisi resmi tentang CSR. Sebagaimana akan kita pahami kemudian, definisi CSR berkembang dari masa ke masa. Beberapa definisi CSR yang telah dikenal adalah sebagai berikut:
  • Upaya manajemen yang dijalankan entitas bisnis untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan berdasar keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan, dengan meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif tiap pilar. (A+ CSR Indonesia)
  • The commitment of businesses to contribute to sustainable economic development by working with employees, their families, the local community and society at large
    to improve their lives in ways that are good for business and for development. (International Finance Corporation)
  • Use its (corporate) resources and engage in activities designed to increase its profits so long as it stays within the rules of the game, which is to say, engages in open and free competition without deception or fraud. (Milton Friedman)
Berdasarkan definisi-definisi tersebut, biasanya jika berbicara tentang CSR kita langsung berfikir tentang perilaku korporasi. Padahal jika ditelaah lebih jauh, pemerintah pun tidak dianjurkan untuk menjalankan aktivitas CSR, dengan beberapa penyesuaian tentunya. Hal ini berkaitan dengan posisi pemerintah sebagai konsumen terbesar bagi seluruh kegiatan konsumsi. CSR bukan merupakan obat dewa, tetapi tetap memberikan petunjuk penting yang dapat menjadi panduan bagaimana korporasi dan pemerintahan sebaiknya dijalankan.
1950-an: CSR MODERN
Literatur-literatur awal yang membahas CSR pada tahun 1950an menyebut CSR sebagai Social Responsibility (SR bukan CSR). Tidak disebutkannya kata corporate dalam istilah tersebut kemungkinan besar disebabkan pengaruh dan dominasi korporasi modern belum terjadi atau belum disadari.
Buku karangan Howard R. Bowen yang berjudul Social Responsibility of The Businessman dapat dianggap sebagai tonggak bagi CSR modern. Dalam buku itu Bowen memberikan definisi awal dari CSR sebagai:
“… obligation of businessman to pursue those policies, to make those decision or to follow those line of action wich are desirable in term of the objectives and values of our society.” (Bowen, 1953, hal. 6)
Walaupun judul dan isi buku Bowen bias gender (hanya menyebutkan businessman tanpa mencantumkan businesswoman), sejak penerbitan buku tersebut definisi CSR yang diberikan Bowen memberikan pengaruh besar kepada literatur-literatur CSR yang terbit setelahnya. Sumbangsih besar pada peletakan fondasi CSR tersebut membuat Bowen pantas disebut sebagai Bapak CSR.
1960-an
Pada tahun 1960-an banyak usaha dilakukan untuk memberikan formalisasi definisi CSR. Salah satu akademisi CSR yang terkenal pada masa itu adalah Keith Davis. Davis dikenal karena berhasil memberikan pandangan yang mendalam atas hubungan antara CSR dengan kekuatan bisnis. Davis mengutarakan “Iron Law of Responsibility” yang menyatakan bahwa tanggung jawab sosial pengusaha sama dengan kedudukan sosial yang mereka miliki (social responsibilities of businessmen need to be commensurate with their social power). Sehingga, dalam jangka panjang, pengusaha yang tidak menggunakan kekuasaan dengan bertanggungjawab sesuai dengan anggapan masyarakat akan kehilangan kekuasaan yang mereka miliki sekarang.
Kata corporate mulai dicantumkan pada masa ini. Hal ini bisa jadi dikarenakan sumbangsih Davis yang telah menunjukkan adanya hubungan yang kuat antara tanggung jawab sosial dengan korporasi.
Tahun 1962, Rachel Carlson menulis buku yang berjudul Silent Spring . Buku tersebut dianggap memberikan pengaruh besar pada aktivitas pelestarian alam. Buku tersebut berisi efek buruk penggunaan DDT sebagai pestisida terhadap kelestarian alam, khususnya burung. DDT menyebabkan cangkang telur menjadi tipis dan menyebabkan gangguan reproduksi dan kematian pada burung. Silent Spring juga menjadi pendorong dari pelarangan penggunaan DDT pada tahun 1972. Selain penghargaan Silent Spring juga menuai banyak kritik dan dinobatkan sebagai salah satu ”buku paling berbahaya abad ke-19 dan ke-20” versi majalah Human Events.
Tahun 1963 Joseph W. McGuire memperkenalkan istilah Corporate Citizenship. McGuire menyatakan bahwa:
The idea of social responsibilities supposes that the corporation has not only economic and legal obligations but also certain responsibilities to society which extend beyond these obligations” (McGuire, 1963, hal. 144)
McGuire kemudian menjelaskan lebih lanjut kata beyond dengan menyatakan bahwa korporasi harus memperhatikan masalah politik, kesejahteraan masyarakat, pendidikan, “kebahagiaan” karyawan dan seluruh permasalahan sosial kemasyarakatan lainnya. Oleh karena itu korporasi harus bertindak “baik,” sebagai mana warga negara (citizen) yang baik.
1970-an
Tahun 1971, Committee for Economic Development (CED) menerbitkan Social Responsibilities of Business Corporations. Penerbitan yang dapat dianggap sebagai code of conduct bisnis tersebut dipicu adanya anggapan bahwa kegiatan usaha memiliki tujuan dasar untuk memberikan pelayanan yang konstruktif untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan masyarakat. CED merumuskan CSR dengan menggambarkannya dalam lingkaran konsentris. Lingkaran dalam merupakan tanggungjawab dasar dari korporasi untuk penerapan kebijakan yang efektif atas pertimbangan ekonomi (profit dan pertumbuhan); Lingkaran tengah menggambarkan tanggung jawab korporasi untuk lebih sensitif terhadap nilai-nilai dan prioritas sosial yang berlaku dalam menentukan kebijakan mana yang akan diambil; Lingkaran luar menggambarkan tanggung jawab yang mungkin akan muncul seiring dengan meningkatnya peran serta korporasi dalam menjaga lingkungan dan masyarakat.
Tahun 70-an juga ditandai dengan pengembangan definisi CSR. Dalam artikel yang berjudul Dimensions of Corporate Social Performance, S. Prakash Sethi memberikan penjelasan atas perilaku korporasi yang dikenal dengan social obligation, social responsibility, dan social responsiveness. Menurut Sethi, social obligation adalah perilaku korporasi yang didorong oleh kepentingan pasar dan pertimbangan-pertimbangan hukum. Dalam hal ini social obligatioan hanya menekankan pada aspek ekonomi dan hukum saja. Social responsibility merupakan perilaku korporasi yang tidak hanya menekankan pada aspek ekonomi dan hukum saja tetapi menyelaraskan social obligation dengan norma, nilai dan harapan kinerja yang dimiliki oleh lingkungan sosial. Social responsivenes merupakan perilaku korporasi yang secara responsif dapat mengadaptasi kepentingan sosial masyarakat. Social responsiveness merupakan tindakan antisipasi dan preventif. Dari pemaparan Sethi dapat disimpulkan bahwa social obligation bersifat wajib, social responsibility bersifat anjuran dan social responsivenes bersifat preventif. Dimensi-dimensi kinerja sosial (social performance) yang dipaparkan Sethi juga mirip dengan konsep lingkaran konsentris yang dipaparkan oleh CED.
1980-an
Era ini ditandai dengan usaha-usaha yang lebih terarah untuk lebih mengartikulasikan secara tepat apa sebenarnya corporate responsibility. Walaupun telah menyinggung masalah CSR pada 1954 , Empu teori manajemen Peter F. Drucker baru mulai membahas secara serius bidang CSR pada tahun 1984 , Drucker berpendapat:
But the proper ‘social responsibility’ of business is to tame the dragon, that is to turn a social problem into economic opportunity and economic benefit, into productive capacity, into human competence, into well-paid jobs, and into wealth” (Drucker, 1984, hal. 62)
Dalam hal ini Drucker telah melangkah lebih lanjut dengan memberikan ide baru agar korporasi dapat mengelola aktivitas CSR yang dilakukannya dengan sedemikian rupa sehingga tetap akan menjadi peluang bisnis yang menguntungkan.
Tahun 1987, Persatuan Bangsa-Bangsa melalui World Commission on Environment and Development (WECD) menerbitkan laporan yang berjudul Our Common Future – juga dikenal sebagai Brundtland Report untuk menghormati Gro Harlem Brundtland yang menjadi ketua WECD waktu itu. Laporan tersebut menjadikan isu-isu lingkungan sebagai agenda politik yang pada akhirnya bertujuan mendorong pengambilan kebijakan pembangunan yang lebih sensitif pada isu-isu lingkungan. Laporan ini menjadi dasar kerjasama multilateral dalam rangka melakukan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
1990-an
Earth Summit dilaksanakan di Rio de Janeiro pada 1992 . Dihadiri oleh 172 negara dengan tema utama Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. Menghasilkan Agenda 21, Deklarasi Rio dan beberapa kesepakatan lainnya. Hasil akhir dari pertemuan tersebut secara garis besar menekankan pentingnya eco-efficiency dijadikan sebagai prinsip utama berbisnis dan menjalankan pemerintahan.

Rabu, 28 Januari 2009

Akhir-akhir ini masalah pengelolaan aset badan usaha milik negara (BUMN) banyak mendapat sorotan. Harus diakui, dalam pengelolaan aset BUMN masih banyak ditemui kendala yang sulit diatasi dengan tepat dan cepat. Salah satu kendalanya adalah masih kuatnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sangat bertentangan dengan prinsip good corporate governance (GCG). Saat ini GCG telah menjadi isu sentral di masyarakat, termasuk lingkungan BUMN. Konsep GCG merupakan konsep yang telah mendunia dan perannya cenderung meningkat di era globalisasi. Dalam konsep itu, perusahaan-perusahaan dapat menjalin jaringan melewati batas-batas negara dan budaya.
Ketentuan yang mengatur pengelolaan BUMN sesuai Pasal 4 SK Menteri BUMN No KEP-117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan GCG pada BUMN, antara lain bertujuan untuk mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, transparan dan efisien. Menteri BUMN, dalam seminar “Optimalisasi Aset BUMN”, di Jakarta, 12 Desember 2006 lalu, menyatakan bahwa pengelolaan aset-aset BUMN yang tidak optimal menyebabkan hilangnya potensi tambahan nilai pasar. Seluruh aset BUMN yang mencakup lahan dan properti memiliki nilai buku Rp 1.300 triliun. Bila itu dapat dimanfaatkan secara optimal, maka nilai pasar aset-aset itu dapat mencapai tiga hingga lima kali lipat dari nilai buku tersebut. Selain itu, aset-aset tersebut juga berpotensi memberikan kontribusi besar bagi perbaikan kinerja BUMN.
Beberapa waktu lalu, Umar Juoro, Direktur Center for Information & Development Studies (CIDES) dalam sebuah seminar mengenai “Transparansi Pengelolaan dan Langkah Hukum Terhadap Penyalahgunaan Aset Negara”, menyatakan, akuntabilitas pengelolaan aset negara di Indonesia ternyata masih rendah. Kondisi BUMN berdasarkan laporan keuangan tahun 2004 dari 158 BUMN, ternyata ada 31 BUMN mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 triliun. Laba yang diperoleh dari 127 BUMN sebesar Rp 29,6 triliun, sedangkan total aset seluruh BUMN mencapai Rp 1.313 triliun. Dengan demikian, return on asset (ROA) yang dicapai BUMN hanya 2,49 persen dan return on equity (ROE) hanya 6,10 persen.
Pada akhir tahun 2005 total aset yang dikelola oleh seluruh BUMN lebih dari Rp 1.400 triliun. Namun, bila diamati lebih lanjut, ternyata banyak aset BUMN yang belum dikelola secara profesional dan efisien. Selain itu, masih terdapat beberapa aset di BUMN yang tidak digunakan secara produktif dan tidak digunakan dalam proses produksi. Bahkan masih terdapat aset yang dibiarkan tidak terurus (terlantar). Hal itu dapat mengakibatkan rendahnya pencapaian ROA bagi BUMN yang bersangkutan. Aset-aset BUMN yang dibiarkan terlantar, misalnya tanah atau bangunan, kemungkinan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Akhirnya dapat menimbulkan sengketa, dan penyelesaiannya memerlukan waktu berlarut-larut.
Oleh karena itu, sudah saatnya BUMN melakukan pengkajian secara komprehensif terhadap aset-aset yang dimilikinya. Setiap aset yang dikelola oleh BUMN seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan profit dalam bentuk pemasukan kas (cash inflow) sehingga bernilai tambah (value added). Beberapa waktu lalu, sering terjadi kasus adanya ruislag tanah dan bangunan milik BUMN dengan pihak ketiga (swasta) yang berakibat merugikan BUMN. Pada saat ini seharusnya hal tersebut dapat dihindari oleh manajemen BUMN. Bila ditemukan adanya indikasi KKN dalam pengelolaan aset BUMN, maka dapat dilakukan audit investigasi oleh pihak yang berwenang. Misalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat lain.
Aset BUMN harus dikelola secara profesional dengan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran. Dalam era persaingan global, maka penerapan prinsip GCG sudah bukan merupakan kewajiban, tetapi suatu kebutuhan perusahaan sehingga eksistensi BUMN dapat dipertahankan dan berkesinambungan. Pengelolaan aset BUMN harus dapat memenuhi prinsip pertanggungjawaban. Artinya aset BUMN dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Manajemen BUMN juga perlu memperhatikan adanya keputusan Menteri Keuangan maupun Menteri BUMN yang mengatur tentang pengelolaan aset (aktiva tetap), termasuk ketentuan yang mengatur masalah pelepasan aset atau penjualan aset non produktif. Pengelolaan aset BUMN harus memenuhi prinsip kewajaran. Artinya perlu diperhatikan masalah keadilan dan kesetaraan. Bila terdapat kontrak/kerja sama yang terkait dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset BUMN, hendaknya dihindarkan adanya perlakuan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip GCG.
Bila manajemen BUMN dapat mengelola asetnya sesuai dengan prinsip-prinsip GCG diharapkan dapat diperoleh 5 (lima) manfaat. Pertama, BUMN memperoleh nilai perusahaan (corporate value) secara maksimal. Kedua, BUMN memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional. Ketiga, kontribusi BUMN kepada pemerintah berupa dividen dan pajak lebih meningkat, sehingga dapat mendukung bangkitnya perekonomian nasional. Keempat, pengelolaan BUMN lebih transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Kelima, Kinerja BUMN akan lebih bagus karena ROA lebih baik. Berbagai upaya untuk mewujudkan GCG di BUMN perlu kita dukung bersama. Namun seperti halnya banyak gerakan/ program di negara kita selama ini, termasuk di lingkungan BUMN, sering hanya menjadi demam sesaat, kurang menyentuh tataran implementasi dalam pengelolaan aset BUMN

Sabtu, 24 Januari 2009

Good Corporate Governance

Secara sederhana, Good Corporate Governance (GCG) adalah proses, sistem dan struktur yang memungkinkan lima prinsip dalam operasional perusahaan bisa terealisasi, yakni: independensi, transparansi, akuntabilitas, fairness, dan responsibilitas. Struktur yang tertib, misalnya ada komisaris independen, komite audit, komite vendor, atau komite-komite lainnya, yang memungkinkan sistem dan proses perusahaan berjalan di atas rel yang lempang. Dan bila hal ini bisa diterapkan, perusahaan sungguh memiliki fondasi yang amat kuat untuk menciptakan keunggulan daya saing sehingga berkelanjutan.

Jadi, idealnya, langkah pertama menerapkan GCG adalah membuat proses, sistem, dan struktur yang memungkinkan lima prinsip direalisasikan. Pertanyaannya, akankah landasan ini membawa keunggulan bersaing? Apakah GCG membuat perusahaan sukses secara finansial? Dan apakah perusahaan pada akhirnya bisa tumbuh berkelanjutan?
Tony Roland Silitonga, Direktur Eksekutif Indonesian Institute for Corporate Directorship mengungkapkan, penelitian McKinsey terakhir menunjukkan bahwa investor beraset minimum US$ 300 miliar menyatakan lebih percaya pada perusahaan berdasarkan indeks GCG-nya ketimbang financial statement.
Misalnya, dijelaskan Tony, ada dua perusahaan, A dan B. Perusahaan A sudah menerapkan GCG, sedangkan B tidak. Lalu, katakanlah kondisi dua perusahaan ini sama, baik jenis bisnis maupun jumlah pegawainya. ”Dia (investor) akan memberi A (harga) 27% premium. Kalau dia beli B Rp 100 miliar, maka dia akan beli A Rp 127 miliar,” ujarnya. ”Jadi GCG itu akhirnya jadi money talk, make profit for the company. Dan make profit-nya bukan shot-term, tapi menjadi sustainable for the long-term,” lanjut kelahiran 29 Oktober 1962 ini.
Perkara sustainabilitas sebetulnya bukan omong kosong. Logika sederhana saja mengajarkan satu hal: GCG menjadikan pengelolaan risiko bisnis lebih terkendali. Hanya saja, Tony melihat, masih banyak kendala yang membuat praktik tata pamong perusahaan ini diemohi, atau tidak dijalankan secara serius. Dari sisi eksternal – terutama bagi yang belum mempraktikkannya – GCG dianggap sesuatu yang mengawang-awang. Seolah-olah, disebutkan Tony, harus panggil konsultan, mengangkat komisaris independen lebih dulu, dan segala tetek bengek lainnya yang dianggap hanya memboroskan dana.
Adalah benar praktik GCG yang baik memerlukan struktur yang tertib. Itu idealnya. Akan tetapi, untuk menerapkan lima prinsip di atas (akuntabilitas, dan seterusnya), pada hakikatnya, proses dan sistemlah yang berperan sangat penting. Bahkan, menurut Gopinath Menon, Penasihat Teknis Pricewaterhouse Coopers, hal terpenting dalam GCG adalah mengimplementasikan dengan sungguh-sungguh. Dengan kata lain, menginternalisasikannya, dan bukan sekadar basa-basi membuat struktur yang mematuhi regulasi. Perusahaan harus benar-benar menciptakan lingkungan yang memungkinkan diterapkan dan diinternalisasikannya lima prinsip di atas. Caranya?
Paling wahid, aspek leadership memegang peranan. Menurut Tony, pemimpin lebih dulu harus menciptakan iklim transparansi. Dewan komisaris dan direksi harus menceritakan apa yang terjadi di perusahaan, tak terkecuali seputar kinerja keuangan, apakah untung atau rugi, dan bagaimana pembagian keuntungannya. Setelah transparansi, tahap selanjutnya menciptakan kerangka untuk lahirnya responsibilitas. Tony mencontohkan, Beyond Petroleum (BP) membuat aturan bahwa jika ada pemasok yang memberi karyawan uang di atas US$ 25, si karyawan harus melaporkannya ke Vice President Ethic BP.

Rabu, 21 Januari 2009

Kasus Audit Phar Mor

Sejarah mencatat kasus phar mor inc sebagai kasus yang melegenda di kalangan auditor keuangan. Eksekutif Phar Mor sengaja melakukan fraud untuk mendapat keuntungan financial yang masuk ke dalam saku pribadi individu di jajaran top manajemen.
Dalam melakukan fraud, top manajemen Phar Mor membuat dua laporan keuangan yakni, laporan inventory dan laporan bulanan keuangan (monthly financial report). Dan kedua laporan ini kemudian
dibuat ganda oleh pihak manajemen. Satu set laporan inventory berisi laporan inventory yang benar (true report,), sedangkan satu set laporan lainnya berisi informasi tentang inventory yang di adjusment dan ditujukan untuk auditor eksternal. Demikian juga dengan laporan bulanan keuangan, laporan keuangan yang benar berisi tentang kerugian yang diderita oleh perusahaan ditujukan hanya untuk jajaran eksekutif. Laporan lainnya adalah laporan yang telah dimanipulasi sehingga seolah-olah perusahaan untung berlimpah. Dalam mempersiapkan laporan-laporan tersebut, manajemen Phar Mor sengaja merekrut staf dari akuntan publik (KAP) Cooper &Lybrand, staf –staf tersebut kemudian turut dimainkan dalam fraud tersebut dan sebagai imbalan telah membuat laporan ganda mereka diberikan kedudukan jabatan penting.
Teori-teori dalam internal audit yang berkaitan dengan kasus Phar Mor Inc.
Salah satu syarat agar internal audit bisa berfungsi, yaitu fungsi dari teori contol environment. Pengertian dari contol environment sendiri adalah komponen yang meliputi sikap manajemen di semua tingkatan terhadap operasi secara umum dan konsep kontrol secara khusus. Hal ini mencakup : etika, kompetensi, serta integritas dan kepentingan terhadap kesejahteraan organisasi. Juga mencakup struktur organisasi serta kebijakan dan filosofi manajemen
Control Environment yang terdiri atas :
ü Struktur organisasi
Berdasarkan tanggung jawab masing-masing manajer untuk mengambil keputusan dan menetapkan kebijakan organisasi dan batas kewenangan.
Elemen kerangka kontrol, mencakup:
ü Pemisahan tugas-tugas yang bersesuaian; seorang karyawan atau organisasi tidak boleh mengendalikan semua tahap dari proses yang dilalui organisasi.
ü Kompetensi dan integritas orang-orang di organisasi.
Tingkatan otoritas dan tanggung jawab yang sesuai.
Kemampuan untuk menelusiri setiap transaksi ke individu yang bertanggung jawab.
ü Ketersediaan sumber daya, waktu, dan karyawan yang ahli memadai.
Pengawasan staf dan pemeriksaan kerja yang sesuai.
Kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur yang didokumentasikan dengan baik dan dapat menjelaskan lingkup fungsi, aktivitas, dan berkaitan dengan departemen-departemen lainnya. Kebijakan berarti arah, prosedur menjelaskan, cara menerapkan dan bagaimana mengikuti kebijakan tersebut.
ü Pengaruh-pengaruh eksternal mencakup persyaratan fidusiari, hukum dan regulasi, ketentuan kontrak, adat istiadat, kebiasaan, ketentuan serikat organisasi, dan lingkungan yang kompetitif.
Dalam kasus Phar Mor, fungsi contol environment telah dikesampingkan. Control environment sangat ditentukan oleh attitude dari manajemen. Idealnya, manajemen harus mendukung penuh aktivitas internal audit dan mendeklarasikan dukungan itu ke semua jajaran operasional perusahaan. Top manajemen Phar Mor tidak menunjukan attitude yang baik. Manajemen kemudian justru merekrut staf auditor dari KAP Cooper & Librand untuk turut dimainkan dalam fraud.
Teori lainnya yang terdapat di dalam kasus Phar Mor adalah The fraud Triangle. Yaitu teori yang menerangkan tentang penyebab fraud terjadi. Menurut teori ini, penyebab fraud terjadiakibat tiga hal, yaitu :
1. Insentive/Pressure; adalah ketika manajemen atau karyawan mendapat insentive atau justru mendapat pressure ( tekanan ) sehingga mereka “ commited “ untuk melakukan fraud.
2. Opportunity; adalah peluang terjadinya fraud akibat lemahnya atau tidak efektifnya control sehingga membuka peluang terjadinya fraud.
3.Rationalizatio/Attitude; adalah teori yang menyatakan bahwa fraud terjadi karena kondisi nilai-nilai etika lokal yang membolehkan terjadinya fraud.
Dalam kasus Phar Mor Inc, setidaknya manajemen telah membuktikan satu dari tiga unsur The fraud Triangle, yaitu :
Insentive; dimana Top manejemen sengaja merekrut staf dari KAP Cooper & Librand dengan insentive berupa posisi sebagai Vice President bidang financial dan kontroler. Yang dikemudian hari ternyata terbukti turut terlibat aktif dalam fraud di Phar Mor Inc.

Sabtu, 17 Januari 2009

Kode Etik Internal Auditor

Kode etik IIA adalah pedoman bertingkah laku yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditor atau IIA. Kode etik tersebut tidak dapat diberlakukan bagi setiap orang, bahkan tidak pula ditujukan bagi semua pengawas internal. Kode etik tersebut disusun secara khusus sebagai pedoman bagi anggota IIA. Walaupun tidak dinyatakan secara tegas, para anggota memahami bahwa IIA dapat mencabut keanggotaa mereka apabila mereka melakukan pelanggaran terhadap kode etik.

Kode etik IIA secara jelas menyatakan bahwa para anggotanya ada kalanya perlu menggunakan penilaian dalam penerapan berbagai prinsip yang dicakup oleh kode etik. Dalam memberikan penilaian terhadap suatu situasi yang kompleks, pengawas internal harus melihat berbagai hal dan pertimbangan yang sering kali saling bertentangan. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pengawas internal harus berusaha mengidentifikasikan sasaran utama yang dikehendaki oleh kode etik, dan menjadikannya sebagai pertimbangan tertinggi dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Kode etik memiliki delapan pasal. Pasal satu sampai tujuh terutama sekali membicarakan kewajiban pengawas internal terhadap perusahaan. Penilaian yang objektif terhadap kode etik IIA akan menghasilkan kesimpulan bahwa sasaran utama kode etik IIA adalah loyalitas pengawas internal kepada perusahaan. Kode etik IIA ingin menciptakan suatu ikatan yang khusus antara pengawas internal dan perusahaan. Hal yang akan mengikat mereka adalah rasa percaya yang diberikan oleh perusahaan kepada pengawas internal dan loyalitas yang diberikan oleh pengawas internal kepada perusahaan.
Berikut ke delapan pasal Kode Etik IIA :
Pasal 1
Para anggota berkewajiban untuk bersikap jujur, objektif, dan tekun dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab lainnya.
Pasal ini memerintahkan agar pengawas internal menerapkan tiga kualitas khusus dalam melaksanakan tugasnya. Karena tugas dan tanggung jawab pengawas internal ditetapkan oleh manajemen dan atau dewan direksi, kita dapat menyimpulkan kode etik secara khusus menghendaki agar pengawas internal
Bersikap sesuai dengan kenyataan, terus terang, jujur dalam hubungan dengan pihak perusahaan; dan bersikap hati-hati dan teliti, serta menghindari perasaan keberpihakan, dalam segala hal yang dipastikan, dinilai, dan direkomendasikannya kepada perusahaan.
Pasal 2
Para anggota, alam menjalankan kepercayaan yang diberikan perusahaan, harus menunjukkan loyalitas dalam segala hal yang berkaitan dengan hubungannya dengan perusahaan atau pihak lain yang mungkin akan menerima jasa pengawas internal. Walau demikian, para anggota tidak boleh sengaja turut ambil bagian dalam suatu aktivitas yang ilegal atau tidak sepantasnya dilakukan.
Pasal 2 kode etik IIA menghendaki adanya suatu hubungan yang didasari oleh rasa percaya dan loyalitas antara pengawas internal dan perusahaan. Pasal ini tidak menyebutkan batasan loyalitas yang harus diberikan oleh pengawas internal, namun kita dapat menyimpulkan bahwa pengawas internal haruslah loyal sepanjang loyalitasnya tidak melibatkan dirinya dalam suatu aktivitas ilegal atau tidak sepantasnya.
Pasal 3
Para anggota tidak boleh terlibat dalam suatu aktivitas yang mungkin memiliki kepentingan bertentangan dengan kepentingan perusahaan, atau akan menimbulkan anggapan bahwa mereka tidak dapat lagi menjalankan berbagai tugas dan kewajibannya secara objektif.
Pasal 4
Para anggota tidak boleh menerima bayaran atau hadiah dari para karyawan, klien, pelanggan, atau rekan usaha perusahaan mereka, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari manajemen senior.
Pasal 5
Para anggota harus menggunakan segala informasi yang diperoleh dalam menjalankan tugasnya dengan bijaksana. Para anggota tidak boleh menggunakan suatu informasi yang harus dirahasiakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Tidak seperti para pegawai lain pada umumnya, jenis pekerjaan yang dilakukan serta berbagai akses khusus yang dimilikinya menyebabkan pengawas internal dapat memperoleh informasi yang belum tentu tersedia bagi pihak lain. Sebagian informasi tersebut mungkin bersifat rahasia atau sensitif.
Pada kenyataannya, pengawas internal memiliki reputasi yang baik dalam menjaga berbagai informasi pemeriksaan yang dilakukannya. Meskipun demikian, pengawas internal perlu bersikap sangat hati-hati karena mungkin saja tidak bermaksud membocorkan informasi yang diketahuinya, namun tanpa sadar telah diperalat oleh pihak lain yang memiliki suatu rencana terhadap perusahaan tempat pengawas internal bekerja.
Kertas kerja yang disusun oleh akuntan publik menjadi milik akuntan publik, sedangnkan berbagai dokumen yang dipersiapkan oleh pengawas internal menjadi milik perusahaan. Penyimpanan berbagai dokumen pengawasan internal terutama sekali diatur berdasarkan tiga pertimbangan, yaitu :
1. Ketentuan yang bersifat memaksa, bila ada;
2. Ketentuan yang bersifat mengatur, bila ada;
3. Kebutuhan perusahaan, termasuk kebutuhan satuan pengawasan internal sendiri.
Pasal 6
Para anggota, dalam mengungkapkan suatu pendapat, harus mengerahkan segenap ketelitian dan perhatian yang sepantasnya dilakukan untuk memperoleh bukti faktual yang memadai guna mendukung pendapatnya tersebut. Dalam membuat laporan, para anggota harus mengemukakan segala bukti dan kebenaran materil yang mereka ketahui yang, apabila tidak dikemukakan, akan berpengaruh terhadap laporan tentang hasil-hasil dari kegiatan-kegiatan yang diperiksa atau dilindungi suatu kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Pasal ini mewajibkan pengawas internal untuk bersikap tekun dan jujur dalam menyusun dan menyampaikan laporan kepada pimpinan perusahaan. Pasal ini secara tegas menyatakan kewajiban pengawas internal untuk melaporkan adanya suatu praktek yang melawan hukum kepada pejabat yang bertanggung jawab di dalam perusahaan.
Berdasarkan pasal ini, dapat disimpulkan bahwa perusahaan, dalam hal ini manajemen, berhak mengetahui informasi pengawas internal pada saat melaksanakan pemeriksaan. Pengawas internal berkewajiban menjaga agar perusahaan tidak dirugikan, mengingat kegiatan ilegal tersebut terjadi dalam aktivitas yang sedang diperiksanya.
Pasal 7
Para anggota harus berusaha untuk meningkatkan kecakapan dan keefektifan dalam menjalankan pekerjaannya.
Pasal ini tidak menyarankan agar pengawas internal meningkatkan kecakapan dan keefektifan demi alasan ambisi, pendapatan, kebanggaan, kepuasan diri, atau perwujudan diri. Pasal ini memandang usaha peningkatan tersebut semata-mata sebagai kewajiban etis pengawas internal terhadap perusahaan.
Pasal 8
Para anggota harus mematuhi hukum dan menjunjung tinggi tujuan IIA. Dalam menjalankan profesinya, para anggota harus selalu ingat akan kewajibannya untuk mempertahankan standar kompetensi, moralitas, dan martabat yang tinggi, yang telah ditetapkan oeh IIA dan para anggotanya.
Pasal ini dipandang sebagai usaha untuk memperkuat berbagai kewajiban auditor pada perusahaan, sebagaimana telah dijabarkan pada tujuh pasal sebelumnya.

Rabu, 14 Januari 2009

Pusat-pusat pertanggungjawaban individu berfungsi sebagai kerangka kerja untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja dari manajer segmen. Kinerja manajer dalam kerangka kerja akuntansi pertanggungjawaban disamakan dengan kemampuan mereka untuk mengelola factor-faktor operasional tertentu yang dapat dikendalikan. System tersebut tidak mampu mengukur dan mengevaluasi kinerja secara total, yang selain itu akan memasukkan factor-faktor seperti pengendalian mutu, tingkat moral bawahan, dan kualitas pimpina. Factor-faktor tersebut harus diukur dan dievaluasi dengan cara lain.
Pusat pertanggungjawaban dikelompokkan ke dalam empat kategori,
yang masing-masing mencerminkan rentang dan diskresi atas pendapatan dan/ atau biaya serta lingkup pengendalian dari manajer yang bertanggung jawab. Pusat pertanggungjawaban tersebut dapat berupa :
1. Pusat biaya (Cost Center); merupakan bidang tanggung jawab yang menghasilkan suatu produk atau memberikan suatu jasa. Manajer yang bertanggungjawab atas pusat biaya memiliki diskresi dan kendali hanya atas penggunaan sumber daya fisik dan manusia yang diperlukan untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
2. Pusat pendapatan (revenue center); jika tanggung jawab utama dari seorang manajer adalah penghasilan pendapatan, maka segmennya sebagiknya diperlakukan sebagai pusat pendapatan. Manajer pusat tidak mempunyai diskresi maupun pengendalian terhadap investasi pada aktiva atau biaya lain dari barang atau jasa yang akan dijual.
3. Pusat laba (Profit center); adalah segmen di mana manajer memiliki kendali baik atas pendapatan maupun atas biay, manajer dievaluasi berdasarkan efisiensi mereka dalam menghasilkan pendapatan dan mengendalikan biaya. Diskresi yang mereka miliki terhadap biaya meliputi beban produksi dari produk atau jasa. Tanggung jawab mereka adalah lebih luas dibandingkan dengan tanggung jawab dari pusat pendapatan atau pusat biaya karena mereka bertanggung jawab atas fungsi distribusi dan manufaktur.
4. Pusat investasi (investment center); bertanggung jawab terhadap investasi dalam aktiva serta pengendalian atas pendapatan dan biaya. Mereka bertanggung jawab untuk mencapai margin kontribusi dan target laba tertentu serta efisiensi dalam penggunaan aktiva.

Sabtu, 10 Januari 2009

Akuntansi pertanggungjawaban tidaklah melibatkan deviasi apa pun dari prinsip akuntansi yang diterima secara umum. Akuntansi pertanggungjawaban berbeda dengan akuntansi konvensional dalam hal cara operasi direncanakan dan cara data akuntansi diklasifikasikan serta diakumulasikan. Dalam akuntansi konvensional, data diklasifikasikan berdasarkan hakikat atau fungsinya dan tidak digambarkan sebagai individu-individu yang bertanggung jawab atas terjadinya dan pengendalian terhadap data tersebut.

Akuntansi pertanggungjawaban meningkatkan relevansi dari informasi akuntansi dengan cara menetapkan suatu kerangka kerja untuk perencanaan, akumulasi data, data pelaporan yang sesuai dengan struktur organisasional dan hierarki pertanggungjawaban dari suatu perusahaan.
Oleh karena itu, akuntansi pertanggungjawaban tidak mengalokasikan biaya gabungan ke segmen-segmen yang memperoleh manfaat daripadanya melainkan membebankan biaya tersebut kepada individu di segmen yang menginisiasi dan mengendalikan terjadinya biaya tersebut.
Akuntansi pertanggungjawaban melaporkan baik siapa yang membelanjakan uang tersebut maupun apa yang dibeli oleh uang tersebut. Oleh karena itu, akuntansi pertanggungjawaban menambahkan dimensi manusia pada perencanaa, akumulasi data, dan pelaporan. Karena biaya yang dianggarkan dan diakumulasikan sepanjang garis tanggung jawab, laporan yang diterima oleh manajer segmen sangat sesuai untuk evaluasi kinerja dan alokasi penghargaan.

Kamis, 08 Januari 2009

Asumsi yang pertama berarti bahwa asset dinilai dengan asumsi bahwa perusahaan akan terus berlangsung pada periode yang tidak terbatas; oleh karena itu, the values taken are not the value which the assets or liabilities will fetch in the market on the balance sheet date. Asumsi demikian ini menurut Bhattacharya dikatakan, bahwa “this assumption makes the life of accountants easier, since otherwise, they will have to enquire into the market price of each asset on the balance sheet date.”[49]Oleh karena itu, jika kita memilih atau mengadopsi metode Current Cash Equivalent untuk penilaian asset maka asumsi going concern tidak diperlukan lagi.

Banyak praktik-praktik akuntansi dan pelaporan memerlukan pertimbangan disebabkan kejadian ekonomi mendatang yang tidak pasti.. Konservatisme adalah suatu usaha untuk menjamin bahwa resiko atau tingkat ketidak pastian dalam suatu usaha dipertimbangkan memadai. Dibawah Konservatisme, jika terdapat dua alternatif atau lebih, memiliki kemampuan sama memenuhi objektivitas dari laporan keuangan, alternatif yang memiliki paling sedikit memberi manfaat dampak perolehan laba dan posisi keuangan yang dipilih. Konservatisme tidak memberikan pengaruh atas keberhati-hatian, konsistensi dalam menyatakan harta bersih dan laba yang kekecilan, melainkan sesuatu metode yang digunakan dalam ketidak pastian tentang arus kas dimasa datang
Asumsi concervatism berarti bahwa if there is a possibility of any loss it must be provided for, whereas if there is a doubt about any income, it must not be include in the profit.[50] Kaidah ini adalah sah sepanjang digunakan untuk menjelaskan kondisi historical cost. Sekalilagi, jika kita mengadopsi metode Current Cash Equivalent untuk penilaian asset maka asumsi going concern tidak diperlukan lagi. Maka yang tepat adalah menggunakan nilai pasar, apakah kita akan mengarahkan pada kerugian atau untung. Implikasinya, kita dapat mengatakan bahwa konsep last-in-first-out (LIFO), adalah yang dianjurkan untuk digunakan dalam mengevaluasi persediaan pada kondisi yang paling rendah pada saat terjadi inflasi, atau provisi untuk hutang yang diragukan, mungkin harus diabaikan.[51] Dengan demikian jelas, bahwa jika kita menggunakan metode Current Cash Equivalent untuk penilaian asset maka dua asumsi tersebut tidak akan digunakan.
Metode ini menolak harga pada masa lalu, sebab ia tidak relevan untuk kegiatan (actions) masa yang akan datang. Pada saat yang sama kejadian tersebut tidak dapat diterima sebagai dasar yang valid  untuk cash-flows di masa yang akan datang, sebab data-datanya sangat subyektif. Walaupun (instead), metode ini mencoba menentukan current cash equivalent dalam pasar kontemporer. Chambers berpandangan bahwa kemungkinan untuk menentukan nilai pasar untuk jenis-jenis aset. Tetapi, jika tidak mungkin dilakukan, maka aset akan valueless dan tidak akan muncul dalam laporan keuangan. Metode ini memiliki beberapa perbedaan dengan metode-metode yang lain dalam penilaian, yaitu:
  1. Metode ini melukiskan situasi kehidupan nyata bagi akuntan. Nilai neraca yang ditutup adalah sama dengan neraca yang terjadi saat ini.
  2. Metode ini meminimkan unsure subyektif dalam penilaian asset.
  3. Membenarkan konsep teori proprietary dan konsep Islam dalam perhitungan zakat, metode ini menekankan posisi kekayaan yang dinilai daripada penerimaan dan biaya. Metode ini menentukan laba dengan menilai asset dan kewajiban dan tidak hanya me-match-kan penerimaan dengan biaya, yang melibatkan asumsi-asumsi subyektif mengenai alokasi biaya dan rekognisi penerimaan.
  4. Hal yang sangat penting dari sudut pandang Islam, adalah bahwa metode ini diadopsi sebagai dasar penilaian yang baik untuk menghitung zakat. Kita tidak haus menyiapkan seperangkat [aturan] akuntansi untuk maksud ini.
  5. Metode ini tidak melepaskan kebutuhan akan akuntansi inflasi, yang menimbulkan bebeapa kontroversi dalam profesi akuntansi. Nilai atas asset yang dinilai adalah berdasarkan pada nilai pasar, yang memasukkan efek inflasi, jika ada.
Akan tetapi metode ini memiliki satu keterbatasan yang serius, yaitu metode ini mengeluarkan asset yang tidak memiliki nilai pasar, asset yang tidak berwujud atau sarana khusus yang non-vendible, walaupun Chambers menyarankan suatu jalan keluar atas kesulitan ini dengan mengajukan beberpa penyesuaian.[48]  Kami sedang melakukan penelitian yang diperlukan untuk memperbaiki konsep ini dalam kerangka Islam. Akan tetapi sampai saat ini apa yang disampaikan oleh Chambers adalah yang paling tepat untuk tujuan syari’ah.

Minggu, 04 Januari 2009

HISTORICAL COST

Secara umum, dalam akuntansi konvensional, laporan keuangan disajikan berdasarkan nilai historis yang mengasumsikan bahwa harga-harga (unit moneter) adalah stabil. Akuntansi konvensional tidak mengakui adanya perubahan tingkat harga umum maupun perubahan tingkat harga khusus. Sebagai konsekuensinya, jika terjadi perubahan daya beli seperti pada periode inflasi, maka laporan keuangan histories secara ekonomis tidaklah relevan. Pada periode ini pendapatan umumnya dinilai lebih tinggi sedangkan aktiva tetap dinilai lebih rendah
Secara umum laporan keuangan disusun
berdasarkan nilai historis (historical cost accounting) yaitu menggunakan harga pada saat transaksi dan menganggap bahwa harga-harga akan stabil. Penyusunan laporan keuangan berdasarkan nilai histories tidak mencerminkan adanya perubahan daya beli, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan kurang mampu mencerminkan keadaan sebenarnya jika terjadi perubahan harga. Hal tersebut akan menyebabkan ketidakakuratan dan ketidaktelitian dari laporan keuangan yang disajikan sehingga pihak intern maupun ekstern perusahaan dapat kehilangan kepercayaan terhadap laporan keuangan. Dengan sendirinya laporan keuangan tersebut tidak dapat digunakan untuk mengambil keputusan begitu saja tanpa adanya tambahan informasi.
Terjadinya perubahan daya beli terutama inflasi yang cukup tinggi akan menyebabkan semakin tinggi ketidakakuratan laporan keuangan yang dihasilkan. Agar dapat mencerminkan keadaan yang sebenarnya atau paling tidak mendekati keadaan yang sebenarnya, laporan keuangan dapat disusun dengan menggunakan akuntansi tingkat harga umum (general price level accounting), yang mampu menyatakan nilai sesungguhnya dari rupiah (daya beli rupiah). Semakin tinggi tingkat inflasi maka semakin besar perbedaan yang dihasilkan antara laporan keuangan yang disusun berdasarkan nilai historis dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan akuntansi tingkat harga umum.

Jumat, 02 Januari 2009

Posting Tugas-Tugas Kuliah

Berhubung masa kuliah sudah mendekati masa akhir, kelas dah gak ada, tinggal konsen ke penyusunan skripsi aja. Memunculkan inisiatif sendiri untuk mengumpulkan tugas-tugas selama kuliah di blog ini. Moga-moga bisa membantu adik-adik yang lagi mencari referensi untuk materi kuliah atau pun penyelesaian tugas-tugas. Keep Browsing!!